Keterbatasan Pasal 98 dan 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam perspektif perlindungan korban tindak pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Mulyani, Yani
dc.date.accessioned 2024-07-18T04:16:37Z
dc.date.available 2024-07-18T04:16:37Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44597
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17732
dc.description 5194 - FH en_US
dc.description.abstract Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian merupakan penggabungan antara perkara pidana dengan perkara perdata. Dalam artian korban tindak pidana dapat langsung menggabungkan perkara pidana dengan gugatan ganti kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana tersebut. Ketentuan tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini terdapat di dalam Pasal 98 dan 99 KUHAP. Ganti kerugian yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu ganti kerugian yang merupakan akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, yang menjadi permasalahan adalah ganti kerugian yang dapat dikabulkan oleh hakim hanya sebatas ganti kerugian materil yang sudah dikeluarkan oleh korban tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis keterbatasan Pasal 98 dan 99 KUHAP dan mengetahui apa solusi bagi korban yang mengalami kerugian materiil yang belum dikeluarkan oleh korban, namun akan dikeluarkan serta kerugian immateriil yang diderita oleh korban tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan asas-asas hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebaiknya Pasal 98 dan 99 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini tidak hanya dibatasi sampai kerugian materiil yang telah dikeluarkan oleh korban tindak pidana. Tetapi, ganti rugi yang diberikan mencakup kerugian materil dan immateriil yang diderita oleh korban tindak pidana. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang dalam melakukan perubahan ketentuan pasal 98 dan 99 KUHAP di dalam RUU KUHAP. Sehingga harapan korban tindak pidana di kemudian hari dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian bukan hanya kerugian materiil yang sudah dikeluarkan saja, melainkan ganti rugi materil yang belum dikeluarkan namun masih akan dikeluarkan dan kerugian immateriil. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN en_US
dc.subject GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL en_US
dc.title Keterbatasan Pasal 98 dan 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam perspektif perlindungan korban tindak pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001186
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account