dc.contributor.advisor |
Prastowo, Robertus Bambang Budi |
|
dc.contributor.author |
Ramadani, Moch Januar |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-18T04:11:11Z |
|
dc.date.available |
2024-07-18T04:11:11Z |
|
dc.date.issued |
2021 |
|
dc.identifier.other |
skp41838 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17731 |
|
dc.description |
4811 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia dalam kenyataannya banyak diselesaikan melalui proses kekeluargaan. Penyelesaian melalui proses kekeluargaan tersebut merupakan penerapan dari konsep Restorative Justice dengan dibuatnya suatu kesepakatan perdamaian. Penyelesaian suatu kasus kecelakaan lalu lintas melalui kesepakatan damai yang diselesaikan di luar pengadilan nyatanya banyak memberikan dampak positif bagi para pihak yang terlibat antara lain dapat memberikan keadilan yang terbaik bagi para pihak. Namun begitu kesepakatan damai merupakan konsep hukum perdata yang diadopsi sehingga dapat diterapkan dalam konsep hukum pidana, sedangkan hukum pidana memiliki sifat hukum publik sehingga kecelakaan lalu lintas yang termasuk ke dalam ranah hukum pidana apabila dilihat berdasarkan sifat hukum publik dari hukum pidana seharusnya diselesaikan melalui proses peradilan sesuai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Walaupun begitu nyatanya terdapat peraturan perundang-undangan dalam hukum pidana yang mengatur mengenai kesepakatan damai.
Pengaturan dari kesepakatan damai antara pelaku dan korban tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas , Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejakasan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Penerapan kesepakatan damai dalam suatu tindak pidana kecelakaan lalu lintas harus memperhatikan batas-batas yang telah ditentukan dalam peraturan yang disebutkan tersebut sehingga tidak semua tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
KESEPAKATAN DAMAI |
en_US |
dc.subject |
KECELAKAAN LALU LINTAS |
en_US |
dc.subject |
RESTORATIVE JUSTICE |
en_US |
dc.title |
Kedudukan hukum kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam sistem pemidanaan di Indonesia |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2016200081 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0419116502 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|