Abstract:
Sejarah sistem pemerintahan negara di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai saat ini, menunjukan bahwa hukum yang mengatur mengenai kedudukan suatu Lembaga di dalam sistem pemerintahan negara di Indonesia dapatlah berubah-ubah. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap tindak tanduk suatu kelembagaan pada saat status kelembagaannya telah berubah. Salah satu tindak tanduk yang dimaksud adalah produk hukum yang di keluarkanya. Salah satu contohnya yang juga merupakan topik pembahasan penulisan ini adalah mengenai produk Ketetapan MPR yang di keluarkan oleh Majelis Permuswaratan Rakyat. Ketetapan MPR merupakan produk hukum yang termasuk kedalam tata urutan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini tentunya dapat terjadi oleh karena sejarah sistem pemerintahan negara yang dimaksud pada kalimat di awal paragraf ini. Dengan dimasukanya Ketetapan MPR kedalam Peraturan perundang-undangan ini, sudah sepatutnya teori, ketentuan dan kebiasaan yang terikat dalam suatu peraturan perundang-undangan akan menigkat terhadapnya. Beberapa contohnya seperti teori-teori dan mekanisme yang biasa terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan teori yang terikat kepadanya bertujuan untuk mengukur apakah suatu norma hukum sudah mencapai tujuan hukum atau belum, yang mana tujuan hukum menurut beberapa para ahli adalah untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat. Namun hal ini tidak terdapat pada Ketetapan MPR, dikarenakan sampai saat ini Ketetapan MPR tidak memiliki mekanisme untuk melakukan perubahan ataupun pengujian terhadapnya. Hal ini lah yang menjadi sebuah pertanyaan, apakah dengan tidak adanya mekanisme yang dimaksud akan berdampak terhadap tidak terpenuhinya ketentuan atau kriteria di dalam teori suatu peraturan perundang-undangan ?. sehingga dengan tidak terpenuhinya teori yang dimaksud, maka tujuan dari norma hukum juga tidak akan tercapai ?. kalau iya, lantas bagaimana solusinya ?. Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan itulah, yang menjadi ide awal bagi penulis untuk mencoba membantu menjawabnya di dalam suatu kajian ilmiah hukum.