Abstract:
Dalam perkawinan apabila tidak dilahirkan anak dapat dilaksanakan
pengangkatan anak oleh pasangan suami istri. Pembatalan perkawinan dapat
dilakukan apabila ada kriteria syarat perkawinan yang tidak terpenuhi yang
diketahui kemudian. Pembatalan perkawinan akan menyebabkan perkawinan
tersebut dianggap batal, tidak sah dan tidak pernah terjadi. Pengangkatan anak di
Indonesia berdasarkan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak, maka perlu
diteliti apakah akibat hukum pembatalan perkawinan orang tua angkat terhadap
keabsahan pengangkatan anak dan status anak angkat.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang
diterapkan dengan melakukan penelitian bahan-bahan kepustakaan hukum,
khususnya kaidah-kaidah hukum perkawinan dan kaidah-kaidah hukum
pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder
yang bentuk dan isinya telah diisi dan dibentuk oleh peneliti-peneliti terdahulu.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembatalan perkawinan
orang tua angkat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan anak yaitu
pengangkatan yang dilakukan oleh suami istri yang perkawinannya dibatalkan
tersebut menjadi tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat material calon
orang tua angkat dalam melakukan perbuatan pengangkatan anak yaitu telah
berstatus menikah dengan sah minimal lima (5) tahun. Akibat hukum pembatalan
perkawinan orang tua angkat terhadap status anak angkat adalah pembatalan
perkawinan tidak berlaku surut pada anak angkat. Hasil penafsiran akibat hukum
pembatalan perkawinan orang tua angkat terhadap anak angkat adalah anak angkat
termasuk ke dalam kategori orang-orang ketiga yang mendapatkan haknya
berdasarkan itikad baik yang terhadapnya pembatalan perkawinan tidak berlaku
surut.