Abstract:
Perjanjian Bersama yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama dan mendapatkan akta pengesahan
akan memiliki sifat eksekutorial. Sifat eksekutorial memiliki arti bahwa apabila terdapat salah satu
pihak yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Bersama, maka pihak yang merasa dirugikan
dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial bukan
mengajukan gugatan baru ke Pengadilan. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa kasus
dimana pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pihak lainnya mengabaikan sifat Perjanjian
Bersama dan dalam implementasinya penggugat tidak mengajukan permohonan eksekusi
sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melainkan mengajukan gugatan
baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengadakan penelitian dan mendeskripsikan mengenai
Pengadilan Indonesia memaknai daya eksekusi dari Perjanjian Bersama sebagaimana yang
dimaksud pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial serta menemukan solusi hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk
memperbaiki ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial agar pihak-pihak yang sepakat dapat sungguh-sungguh mematuhi dan
melaksanakan Perjanjian Bersama yang bersifat mengikat. Metode penelitian yang penulis
gunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dan penemuan hukum
melalui penafsiran hukum serta konstruksi hukum. Dalam melakukan penelitian, penulis
menggunakan metode yuridis normatif untuk membuktikan kedudukan Perjanjian Bersama dalam
menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
Pengadilan kenyataannya tidak menganggap Perjanjian Bersama yang didaftarkan memiliki sifat
eksekutorial atau daya eksekusi. Hakim kenyataanya tidak menolak gugatan baru yang diajukan
penggugat, hal itu dikarenakan hakim beranggapan bahwa Perjanjian Bersama ini tidak memiliki
sifat eksekutorial, sehingga apa yang dilakukan Pengadilan ini melemahkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.