Abstract:
Dalam Putusan Nomor.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.hakim
Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU yang di ajukan oleh nasabah
PT Emco Asset management yang merupakan Manajer Investasi dan pada akhirnya hakim menyatakan bahwa PT Emco Asset management berada di dalam keadaan pailit. Namun dalam hal ini sangat bertolak belakang dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai syarat pailit karena tidak terdapat hubungan utang piutang antara Nasabah dari PT Emco Asset Management dan PT Emco Asset Management itu sendiri, hubungan antara keduanya hanyalah hubungan investasi yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, kemudian yang memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan PKPU kepada PT Emco Asset management yang merupakan Manajer Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat 4 jo Pasal 223 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.