dc.description.abstract |
Dalam hubungan internasional antar negara, seringkali terjadi konflik antar negara yang harus diselesaikan dengan berbagai macam cara, salah satunya melalui penjatuhan sanksi ekonomi secara sepihak. Di satu sisi, penjatuhan sanksi ekonomi tersebut memang dibutuhkan dalam rangka melindungi keamanan nasional negara yang bersangkutan sebagai perwujudan kedaulatan negara. Di sisi lain, penjatuhan sanksi ekonomi tersebut dapat dianggap bertentangan dengan perdagangan bebas sebagai salah satu tujuan utama GATT 1994. Sebagai upaya pengimbang kedua hal tersebut, Article XXI GATT 1994 memberikan pengecualian bagi tindakan negara yang dijatuhkan atas dasar perlindungan keamanan nasional. Namun demikian, terdapat berbagai permasalahan dalam ketentuan tersebut, yakni mengenai syarat penggunaan dan ruang lingkup Article XXI GATT 1994 dalam upaya membenarkan penjatuhan sanksi ekonomi. Maka, penelitian ini mengkaji permasalahan tersebut dalam rangka menjawab persoalan legalitas sanksi ekonomi dalam konteks perlindungan keamanan nasional negara terhadap Article XXI GATT 1994. |
en_US |