Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh AR sebagai korban atas pemberian nomor handphone AR sebagai kontak darurat kepada perusahaan pinjaman online H tanpa persetujuan AR

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Kharomah, Fabella
dc.date.accessioned 2024-07-15T08:31:09Z
dc.date.available 2024-07-15T08:31:09Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other lm836
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17704
dc.description 5287 - FH en_US
dc.description.abstract Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Dalam konteks latar belakang masalah, meningkatnya penetrasi teknologi informasi dalam sektor keuangan menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. OJK berfungsi mengawasi pelaksanaan regulasi, khususnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022, untuk menciptakan suasana kondusif dan sebagai penegak hukum. Pengawasan ini melibatkan penyelesaian sengketa, di mana konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau langsung ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Kasus yang diuraikan melibatkan individu (AR) yang merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan tanpa izin oleh perusahaan pinjaman online (X). Latar belakang ini mencerminkan eskalasi risiko terkait keamanan data dan privasi di era layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. AR dapat mengajukan pengaduan kepada OJK sesuai dengan peraturan terkait. OJK memiliki mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase di LAPS SJK, dengan batas waktu tertentu. Langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh AR mencakup pelaporan ke polisi terkait ancaman melalui media elektronik dan melibatkan proses hukum eksternal jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian. Pasal-pasal terkait perlindungan konsumen dan sanksi administratif diatur dalam peraturan OJK. Dalam kasus penyebaran data pribadi tanpa izin oleh X, AR dapat mengajukan gugatan berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk denda, pembekuan, atau pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, kasus kontak darurat yang digunakan oleh X tanpa persetujuan AR merupakan pelanggaran terhadap peraturan terkait persetujuan penggunaan data pribadi. AR dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan melibatkan OJK untuk memberikan sanksi administrative terhadap perusahaan pinjaman online. Keseluruhan, tulisan ini menggambarkan regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan langkah-langkah hukum terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan peran OJK sebagai pengawas. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Layanan Pinjam Meminjam Uang, Teknologi Informasi dan Komunikasi en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI en_US
dc.subject OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) en_US
dc.subject LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG en_US
dc.title Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh AR sebagai korban atas pemberian nomor handphone AR sebagai kontak darurat kepada perusahaan pinjaman online H tanpa persetujuan AR en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200060
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account