Abstract:
Perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan suatu tindakan pejabat atau
pemerintah untuk memberikan legalitas kepada pemegang izin agar dapat melakukan
kegiatan usaha jasa dan/atau sarana wisata alam di kawasan konservasi. Disamping itu,
izin tersebut merupakan instrumen hukum yang salah satu tujuannya adalah memberikan
kepastian hukum dan hak bagi pemegangnya. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara
hukum harus menyediakan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin
terwujudnya tujuan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah memenuhi tujuan teoritis
dan praktis. Tujuan teoritis yakni memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum,
khususnya dalam kualitas kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan sehingga dapat menjadi referensi bagi penelitian berikutnya.
Sedangkan tujuan praktis dari penelitian ini adalah memberikan gambaran tentang
permasalahan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait perizinan
pengusahaan pariwisata alam dan memberikan masukan kepada pemerintah dan regulator untuk melakukan pengembangan serta perbaikan hukum terkait perizinan pengusahaan pariwisata alam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
menggunakan teori kualitas kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan sebagai pedoman atau dasar penilaian serta analisis terhadap
peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam dari
tahun 2009 sampai dengan 2019. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa norma
dalam peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam
yang tidak sesuai dengan asas dan teori kualitas kepastian hukum. Permasalahan normatif
yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Pengusahaan
Pariwisata Alam telah membawa dampak negatif bagi pemegang izin yang tidak dapat
merealisasikan kegiatan usaha pengusahaan pariwisata alam di atas kawasan konservasi
yang secara izin sudah legal untuk dimanfaatkan. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan
perundang-undangan terkait Perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam di kawasan
konservasi belum dapat menjamin adanya kepastian hukum, khususnya bagi pemegang izin pengusahaan pariwisata alam.