dc.contributor.advisor |
Ramon, Adrianus Adityo Vito |
|
dc.contributor.author |
Fresticia, Afsha An Nisa |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-15T07:52:27Z |
|
dc.date.available |
2024-07-15T07:52:27Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp44609 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17702 |
|
dc.description |
5206 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Rekrutmen Tentara Anak merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Humaniter lnternasional dan tergolong sebagai Kejahatan Perang berdasarkan Rome Statute. Rekrutmen dan penggunaan Tentara Anak seringkali dilakukan oleh Kelompok Bersenjata Non-Negara, akan tetapi terdapat beberapa permasalahan yang ditemui dalam meminta pertanggungjawaban Kelompok Bersenjata Non-Negara atas tindakannya tersebut. International Criminal Court memliki yurisdiksi atas natural persons dan tindakan kejahatan perang. namun terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban individu, serta dibutuhkan adanya penentuan mengenai bentuk partisipasi yang dilakukan. Prosedur yang harus dipenuhi agar situasi saat dirujuk kepada International Criminal Court juga menjadi suatu pertanyaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban individu dari pimpinan Kelompok Bersenjata Non-Negara dalam Konflik Bersenjata Non-lnternasional atas rekrutmen Tentara Anak serta bagaimana prosedur rujukannya kepada International Criminal Court. Dari penulisan yang telah dilakukan dan diteliti dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Pasal 8 ayat (2) butir (b) angka (xxvi) Rome Statute mengatur conscripting dan enlisting anak di bawah umur 15 tahun ke dalam kelompok bersenjata dan menggunakan Tentara Anak secara aktif dalam pertikaian merupakan sebuah kejahatan perang, di mana pimpinan dari Kelompok Bersenjata Non-Negara dapat dinilai telah melakukan commission sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) buitir a Rome Statute atas perannya dalam kelompok tersebut. Prosedur yang harus dipenuhi agar suatu situasi dapat dirujuk kepada International Criminal Court adalah referral, preliminary examination, admissibility, dan justice assessment. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU |
en_US |
dc.subject |
TENTARA ANAK |
en_US |
dc.subject |
TENTARA ANAK |
en_US |
dc.subject |
KELOMPOK BERSENJATA NON-NEGARA |
en_US |
dc.title |
Pertanggungjawaban individu pimpinan kelompok bersenjata non-negara atas rekrutmen tentara anak dalam konflik bersenjata non-internasional |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051901007 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0420058405 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|