Pertanggungjawaban individu pimpinan kelompok bersenjata non-negara atas rekrutmen tentara anak dalam konflik bersenjata non-internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Fresticia, Afsha An Nisa
dc.date.accessioned 2024-07-15T07:52:27Z
dc.date.available 2024-07-15T07:52:27Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44609
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17702
dc.description 5206 - FH en_US
dc.description.abstract Rekrutmen Tentara Anak merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Humaniter lnternasional dan tergolong sebagai Kejahatan Perang berdasarkan Rome Statute. Rekrutmen dan penggunaan Tentara Anak seringkali dilakukan oleh Kelompok Bersenjata Non-Negara, akan tetapi terdapat beberapa permasalahan yang ditemui dalam meminta pertanggungjawaban Kelompok Bersenjata Non-Negara atas tindakannya tersebut. International Criminal Court memliki yurisdiksi atas natural persons dan tindakan kejahatan perang. namun terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban individu, serta dibutuhkan adanya penentuan mengenai bentuk partisipasi yang dilakukan. Prosedur yang harus dipenuhi agar situasi saat dirujuk kepada International Criminal Court juga menjadi suatu pertanyaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban individu dari pimpinan Kelompok Bersenjata Non-Negara dalam Konflik Bersenjata Non-lnternasional atas rekrutmen Tentara Anak serta bagaimana prosedur rujukannya kepada International Criminal Court. Dari penulisan yang telah dilakukan dan diteliti dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Pasal 8 ayat (2) butir (b) angka (xxvi) Rome Statute mengatur conscripting dan enlisting anak di bawah umur 15 tahun ke dalam kelompok bersenjata dan menggunakan Tentara Anak secara aktif dalam pertikaian merupakan sebuah kejahatan perang, di mana pimpinan dari Kelompok Bersenjata Non-Negara dapat dinilai telah melakukan commission sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) buitir a Rome Statute atas perannya dalam kelompok tersebut. Prosedur yang harus dipenuhi agar suatu situasi dapat dirujuk kepada International Criminal Court adalah referral, preliminary examination, admissibility, dan justice assessment. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU en_US
dc.subject TENTARA ANAK en_US
dc.subject TENTARA ANAK en_US
dc.subject KELOMPOK BERSENJATA NON-NEGARA en_US
dc.title Pertanggungjawaban individu pimpinan kelompok bersenjata non-negara atas rekrutmen tentara anak dalam konflik bersenjata non-internasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901007
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account