Abstract:
Dalam hal pembukaan sebuah kartu kredit oleh seorang nasabah kepada sebuah bank, tentu saja terdapat beberapa
persyaratan yang tertuang dalam suatu perjanjian. Dalam konteks skripsi ini, pihak Bank Mega menetapkan
persyaratan dan ketentuan pembukaan kartu kredit dengan menggunakan perjanjian yang bersifat baku. Hukum
positif Indonesia telah mengatur mengenai apa saja larangan bagi penyelenggara (bank) dalam membuat klausula
baku, yaitu pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen
Bank Indonesia. Maka dari itu peraturan dan regulasi bank perlu merancang klausula baku sesuai dengan hukum
positif Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan diketahui Apakah klausula eksonerasi dalam
persyaratan dan ketentuan pembukaan kartu kredit Bank Mega bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
3 Tahun 2023, dan bagaimana akibat hukumnya jika hal tersebut bertentangan. Permasalahan inilah yang akan dikaji
dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari skripsi ini menunjukan apa saja hal yang
bertentangan, dan akibat hukum dari hal-hal yang bertentangan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, saran dari penulis
bagi bank ialah perhatikan kembali persyaratan yang diatur untuk pembukaan kartu kredit sudah sesuai atau belum
dengan hukum positif. Bagi konsumen agar lebih memperhatikan hak dan kewajibannya yang tercantum dalam
perjanjian baku. Bagi Pemerintah agar lebih memperkuat pengawasan mengenai persyaratan dan ketentuan perjanjian
baku terutama dalam kartu kredit.