Fungsi rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan tentang Penerapan Diversi yang diabaikan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Halim, Angelica Ana Belinda
dc.date.accessioned 2024-07-15T07:11:26Z
dc.date.available 2024-07-15T07:11:26Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44651
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17695
dc.description 5248 - FH en_US
dc.description.abstract Undang-Undang tentang pemasyarakatan berusaha untuk mewujudkan visi dari sistem pemasyarakatan agar semakin kokoh. Undang-Undang ini sering dikaitkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari kedua Undang-Undang tersebut kita mengenai Balai pemasyarakatan sebagai salah satu bagian terpenting dalam Proses Peradilan Anak. Dalam Proses Peradilan Anak kita mengenal diversi, yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui keadilan restorative. Balai pemasyarakatan melakukan penelitian masyarakat untuk Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya penelitian masyarakat tersebut yang menjadi dasar untuk Balai pemasyarakatan membuat surat rekomendasi diversi dan memberikan rekomendasi tersebut kepada penyidik, kejaksaan, dan hakim yang mana rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan dilaksanakannya diversi. Dalam salah satu Kasus yang diangkat adalah Kasus Asrul bin irwan terdapat ketidaksesuaian penerapan diversi yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Hal ini yang menjadi menarik untuk dianalisa melalui metode penelitian yuridis -normatif yang mana Penulis akan menguraikan mengenai apakah Penyidik dan Penuntut Umum bisa mengabaikan rekomendasi penerapan diversi dari Balai Pemasyarakatan dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan jika Penyidik dan Jaksa Penuntut umum melakukan penahanan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hasil analisa Penulis menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan proses diversi terhadap Anak wajib dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum karcna dalam Pasal 7 ayat ( I) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa setiap tahapan dari Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan Negeri wajib melaksanakan diversi. Jika para aparat hukum tidak menjalankan proses diversi maka akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Maka dari itu, Penulis telah menguraikan beberapa saran dalam BAB V yang sekiranya dapat dilakukan agar menciptakan keharmonisan dalam lingkungan masyarakat sekitar. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEMASYARAKATAN en_US
dc.subject SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK en_US
dc.subject DIVERSI en_US
dc.subject KEADILAN RESTORATIF en_US
dc.subject BALAI PEMASYARAKATAN en_US
dc.subject PENYIDIK en_US
dc.subject PENUNTUT UMUM en_US
dc.title Fungsi rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan tentang Penerapan Diversi yang diabaikan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001053
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account