Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang kasus tindak pidana pembunuhan berencana dikaitkan dengan konsep Justice Collaborator

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Nabil, Muhammad
dc.date.accessioned 2024-07-15T04:45:48Z
dc.date.available 2024-07-15T04:45:48Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skh62
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17684
dc.description 5290 - FH en_US
dc.description.abstract Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkara No. 798/PID. B/2022/PN. JKT.SEL. yang menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk melihat pertimbangan hukum hakim yang menyatakan Terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana umum, khususnya dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu : Apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 798/PID.B/2022/PN. JKT.SEL yang didalamnya terdapat Justice Collaborator sebagai unsur yang meringankan sudah tepat dan dapat dibenarkan? Hasil dari penelitian ini adalah penalaran hukum hakim mengenai status Justice Collaborator bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat dianggap valid namun tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan. Meskipun hakim menggunakan metode deduktif dengan konsistensi antara premis mayor dan minor, namun terdapat ketidaksesuaian antara premis mayor dengan premis minor terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim seharusnya lebih fokus pada asas-asas umum hukum pidana, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menjaga kecocokan antara pertimbangan hakim dan dasar hukum yang relevan. Selain itu, terlihat inkonsistensi dalam pertimbangan hakim terkait keadaan darurat atau membahayakan jiwa Terdakwa, yang seharusnya lebih mempertimbangkan dasar hukum dalam KUHP, khususnya Pasal 51 yang mengatur alasan penghapus pidana. Penggunaan UU No. 31/2014 pada kasus tindak pidana umum menciptakan inkonsistensi logika dalam pertimbangan hukum hakim, yang mungkin dipengaruhi oleh tekanan masyarakat yang berpendapat bahwa Terdakwa tidak bersalah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject JUSTICE COLLABORATOR en_US
dc.subject PUTUSAN HAKIM en_US
dc.subject RICHARD ELIEZER en_US
dc.subject TINDAK PIDANA UMUM en_US
dc.title Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang kasus tindak pidana pembunuhan berencana dikaitkan dengan konsep Justice Collaborator en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901361
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account