Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap pertimbangan dan putusan hakim yang membebaskan pelaku pelecehan seksual sebagaimana ada dalam Putusan No.34/Pid.Sus/2022/Pn Pdg. Dalam skripsi ini, rumusan masalah yang diangkat adalah pertimbangan hakim yang mengesampingkan saksi korban anak dalam kasus pelecehan seksual serta analisa atas tuntutan jaksa yang menggunakan KUHP untuk perkara pidana pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil yang ditemukan adalah bahwa pertimbangan hakim yang diberikan dalam kasus ini telah tepat dan sejalan dengan doktrin hukum yang ada. Hal ini dikarenakan penggunaan kesaksian dari saksi yang tidak disumpah dapat dilakukan dalam hal adanya keselarasan dengan kesaksian maupun bukti-bukti lain. Kendati demikian, dalam putusan tersebut, tampak bahwa antar saksi yang tidak disumpah terdapat perbedaan dalam kesaksiannya, sehingga hal ini yang menyebabkan kesaksian saksi korban anak dikesampingkan. Berkaitan dengan hal ini, penulis menilai bahwa putusan bebas yang dijatuhkan telah tepat untuk dilakukan mengingat kurangnya bukti dan inkonsistensi antara saksi korban. Kemudian, penuntutan jaksa yang menggunakan KUHP sejatinya hanya menjadi salah satu alternatif yang dimaksudkan untuk menuntut pelaku. Oleh karena itu, ejatinya, dakwaan jaksa dengan menggunakan Pasal 290 ayat (2) KUHP sudah tepat dan sejalan dengan perkara yang sedang berlangsung.