Abstract:
Jenis pelayanan yang paling dibutuhkan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Masih terdapat permasalahan dalam cara penyelenggaraan layanan kesehatan dalam hal kualitas. Misalnya saja, terdapat diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumah sakit secara hukum berkewajiban untuk memperlakukan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami diskriminasi dalam pemberian layanan kesehatan. Dalam hal kualitas layanan kesehatan, masih terdapat beberapa fasilitas kesehatan yang tidak memberikan layanan terbaik. Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS mengamanatkan agar rumah sakit mengikuti aturan dalam merawat pasien BPJS. Oleh karena. itu, peserta BPJS mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, dan rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan pelayanan kesehatan karena diskriminasi dan juga bagaimana pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.