Abstract:
Penelitian ini mengeksplorasi peran penting doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam melindungi direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tanggung jawab pidana terkait tindak pidana korupsi. Analisis difokuskan pada penerapan doktrin BJR, dengan menekankan pentingannya dalam membimbing proses pengambilan keputusan direktur BUMN. Dalam konteks hukum, penelitian ini menyoroti bagaimana kepatuhan terhadap doktrin BJR memberikan imunitas hukum kepada direktur, memungkinkan mereka membuat keputusan yang terinformasi sejalan dengan tujuan organisasi tanpa takut terhadap pertanggungjawaban pidana pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang implikasi praktis doktrin BJR dalam kerangka unik BUMN, memberikan wawasan berharga pada perpaduan tata kelola perusahaan dan hukum pidana dalam konteks korupsi. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan-peraturan dalam Undang-Undang yang relevan dengan penelitian. Hal ini sangat penting untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Adapun kesimpulan terhadap penelitian ini adalah: Setiap transaksi bisnis harus dilakukan dengan hati-hati dan kebenaran, dengan perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap keputusan direktur. Prinsip BJR melindungi para direktur, memungkinkan mereka membuat keputusan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan tanpa khawatir
terhadap risiko hukum, bahkan jika keputusan tersebut menyebabkan kerugian. Kemudian dalam ranah hukum pidana, doktrin mens rea menjadi pertimbangan penting. Meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi syarat sebagai alasan penghapus pidana, unsur niat jahat dapat ditemukan dalam keadaan batin atau tindakan seseorang. Meskipun kebijakan bisnis dapat berisiko, prinsip BJR memberikan imunitas hukum, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan tanpa kesalahan perhitungan atau manajemen yang dapat merugikan perusahaan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran BJR dalam transaksi bisnis dan pertanggungjawaban pidana, memberikan kontribusi pada pengembangan tata kelola perusahaan dan hukum pidana terkait korupsi.