Abstract:
Fitness menjadi olahraga yang berkembang saat ini. Dalam industri fitness terdapat beberapa pihak diantaranya pengelola fitness, instruktur atau trainer, dan konsumen pengguna fitness. Terdapat hubungan para pihak yakni pengelola selaku pelaku usaha, instruktur selaku pelaku usaha yang menjual jasa kepada pengelola fitness, dan pengguna fitness selaku konsumen. Dalam menjalankan usahanya alat fitness menjadi suatu hal yang krusial. Permasalahannya terdapat mal fungsi alat fitness seperti alat gym machine yang berpotensi membahayakan konsumen. Mal fungsi ini dikarenakan pihak pengelola tempat fitness tidak memperhatikan perawatan alat tersebut. Kelalaian ini menimbulkan pertanyaan dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban pihak pengelola fitness yang
lalai akan perawatan gym machine hingga menjadikan alat tersebut mal fungsi
sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh sebab itu perlu dilakukan analisa terkait pertanggungjawaban hukum pengelola tempat fitness apabila terjadi mal fungsi alat gym machine ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya hukum bagi konsumen atas kerugian akibat malfungsi alat gym machine ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini akan menggunakan pisau analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.