Abstract:
Asuransi merupakan sebuah produk untuk menjamin resiko dari pihak – pihak yang
mengalami kerugian dalam kegiatannya atau pada saat menjalankan usahanya.
Semakin berkembangnya lingkup usaha di dalam masyarakat maka produk asuransi
juga semakin diminati oleh masyarakat dalam menjalankan kegiatannya atau
usahanya. Salah satu produk asuransi yang banyak diminati adalah surety bond.
Surety bond memberikan jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
pelaksana kerja (principal) berdasarkan permintaan pemberi pekerjaan (obligee).
Pemberi pekerjaan membutuhkan jaminan bila pelaksana kerja tidak dapat
menjalankan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian dengan pelaksana kerja. Pihak
ketiga akan memberikan jaminan terlebih dahulu terhadap pemberi pekerjaan jika
pelaksana kerja melakukan wanprestasi. Hak dan kewajiban yang ada di dalam
perjanjian surety bond penting untuk diketahui agar semua pihak dalam perjanjian surety bond tidak merasa dirugikan. Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa hak dari parusahaan asuransi atau pihak surety tetap harus dijamin agar tidak mengalami kerugian. Perusahaan asuransi tetap harus mendapatkan ganti biaya yang telah mereka keluarkan kepada pihak pemberi pekerjaan. Pelaksana kerja wajib memberikan ganti dari jaminan yang telah diberikan perusahaan asuransi kepada pemberi pekerjaan.