Abstract:
Penelitian ini membahas penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai
pendekatan inovatif dalam penanganan perkara tindak pidana pecemaran nama baik.
Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang dapat merusak reputasi seseorang dan
masyarakat umum. Meskipun sistem peradilan pidana konvensional telah lama menjadi metode
utama dalam menangani suatu perkara, konsep keadilan restoratif hadir sebagai model keadilan
yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, dimana hal ini menjadi berbedaan antara
keduanya. Penelitian ini melibatkan analisis teoritis terhadap konsep keadilan restoratif dan
penerapannya dalam penanganan perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang merujuk
pada 3 (tiga) aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan
adanya kekeliruan terhadap penerapan konsep keadilan restoratif dalam penanganan perkara
tindak pidana pencemaran nama baik karena konsep ini tidak dipahami dengan tepat. Penelitian
ini juga menunjukan bahwa konsep keadilan restoratif merupakan konsep yang tepat dalam
menangani suatu perkara pidana, khususnya tindak pidana pencemaran nama baik.