Abstract:
Anak merupakan generasi muda yang diharapkan sebagai salah satu penerus
bangsa dalam hal untuk meneruskan eksistensi bangsa dan negara. Anak memiliki
peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut
dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia..
Namun, kasus kekerasan terhadap anak justru kerap terjadi, dalam hal ini anak kerap
kali menjadi korban kekerasan baik dari orang terdekatnya ataupun oleh orang lain.
Dalam hal ini, anak dapat menjadi korban kekerasan baik dari orang tuanya ataupun
dari teman sebayanya yang juga termasuk dalam golongan anak. Berdasarkan data
yang didapat, kekerasan terhadap anak di Kota Bandung dapat dibilang cukup
banyak. Dalam hal menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak, pihak kepolisian
dapat melakukan upaya-upaya penanggulangan baik secara preventif ataupun
represif. Upaya penanggulangan secara preventif sendiri merupakan upaya untuk
menanggulangi kejahatan sebelum kejahatan itu dilakukan, seperti halnya melakukan
sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat ataupun ke instansi pendidikan seperti sekolah.
Sedangkan upaya penanggulangan secara represif sendiri merupakan upaya
penaggulangan setelah kejahatan itu terjadi. Terkait mekanisme upaya
penanggulangan secara represif sejatinya diatur secara “text book” di dalam Kitab
undang-Undang Hukum Acara Pidana.