Abstract:
Dalam era globalisasi seperti sekarang, persaingan bisnis di dunia perdagangan
global semakin ketat karena pesatnya pemanfaatan ilmu teknologi. Merek
memainkan peran yang krusial sebagai strategi bersaing oleh para pelaku usaha
untuk menguasai pasar, sehingga merek terkenal kerap kali menjadi objek
persaingan curang dalam konteks hak atas merek. Passing off merupakan tindakan
pemboncengan reputasi terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang
hak merek. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 70/Pdt.Sus/Merek/2014/PN Niaga
Jkt. Pst. juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015
mengenai kasus merek ‘MONSTER’ antara Monster Energy Company dengan
Andrias Thamrun adalah salah satu contoh kerancuan pada perlindungan hukum
bagi pemegang hak merek terkenal. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk
mencari tahu dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal
terhadap perbuatan passing off. Perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal
seharusnya mendapat perhatian khusus guna menciptakan lingkungan perdagangan
yang sehat dan efektif.