Abstract:
“Rare Beauty” merupakan sebuah Merek kecantikan yang didirikan oleh artis yang cukup terkenal yang berinisial “SG”. Merek tersebut cukup dikenal di beberapa negara salah satu negara tersebut adalah Indonesia. Produk yang dikeluarkan “Rare Beauty” sendiri juga banyak produk seperti, foundation, concealer, blush, primer, highlighter, setting spray, dan loose powder. Selain produk yang dimiliki oleh “Rare Beauty” banyak macamnya, produk yang dikeluarkan juga memiliki kualitas yang baik. Oleh karena itu “Rare Beauty” banyak digemari oleh masyarakat dimulai dari kalangan remaja hingga dewasa.
Legal Memorandum ini membahas mengenai terjadinya peniruan desain kemasan atau Merek 3 (tiga) dimensi yang dimiliki oleh “Rare Beauty” yang dilakukan oleh Merek “Sea Makeup” dimana keduanya merupakan sebuah merek kosmetik. Kedua merek tersebut tidak melakukan pendaftaran terhadap Merek 3 (tiga) dimensi yang dimilikinya. Akibat peristiwa ini “Rare Beauty” sebagai pihak yang ditiru oleh “Sea Makeup” mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil. Dalam Legal Memorandum ini akan membahas mengenai perlindungan hukum apa yang dimiliki oleh “Rare Beauty” terhadap kemasan yang dimilikinya dan juga upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh “Rare Beauty”, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh “Rare Beauty” adalah mendaftarkan merek 3 (tiga) dimensi yang dimilikinya, dan dapat melakukan gugatan terhadap “Sea Makeup” atas pelanggran yang dilakukan yaitu melakukan peniruan terhadap Merek 3 (tiga) dimensi yang dimiliki oleh “Rare Beauty”. Gugatan yang dapat dilakukan dapat berupa gugatan Perdata dan juga gugatan Pidana.