Abstract:
Kesepakatan merupakan salah unsur esensial dari pembentukkan suatu kontrak
perdagangan internasional. Akan tetapi, kesepakatan para pihak tidak selalu tampak secara
jelas melalui pernyataan atau tindakan, alias suatu pihak bersikap diam. Hal ini menyebabkan
munculnya perdebatan mengenai eksistensi dari suatu kontrak perdagangan internasional dan
menghambat proses perdagangan internasional. Kesulitan hakim di Indonesia dalam
menginterpretasikan sikap diam memperlihatkan adanya urgensi untuk memperjelas makna
sikap diam dalam pembentukan suatu kontrak. Bahkan, ketika merujuk pada instrumen hukum
kontrak internasional, seperti UPICC dan CISG, makna sikap diam masih belum dibahas secara
spesifik dan mendalam. Mengingat rumitnya makna sikap diam, penerimaan suatu pihak terhadap kontrak
perdagangan internasional umumnya diberikan secara jelas dalam jangka waktu yang sudah
ditentukan. Namun, apabila tidak ada jangka waktu yang ditetapkan, penerimaan tersebut harus
diberikan dalam jangka waktu yang wajar. Dalam hal ini, UPICC dan CISG pun masih belum
cukup membahas makna jangka waktu yang wajar, terutama dalam konteks era modern.
Dengan demikian, skripsi ini akan memperdalam dan menjabarkan makna sikap diam (silence)
dan jangka waktu wajar suatu penerimaan (reasonable time for acceptance) dalam
pembentukan kontrak perdagangan internasional.