dc.contributor.advisor | Waluyo, Bernadette M. | |
dc.contributor.author | Nasution, Rafi Amarullah | |
dc.date.accessioned | 2024-07-09T04:06:51Z | |
dc.date.available | 2024-07-09T04:06:51Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.other | skp44718 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17472 | |
dc.description | 5322 - FH | en_US |
dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan dunia perdagangan membuat persaingan usaha juga menjadi semakin ketat. Mendaftarkan merek menjadi salah satu upaya yang dilakukan pengusaha untuk memperoleh pangsa pasar. Terdapat sebuah sengketa merek antara PT Terbit Financial Technology (TFT) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia yang diangkat dalam penulisan hukum ini. Kasus ini terjadi karena pendaftaran merek GOTO yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia diterima atau dikabulkan oleh DJKI padahal merek GOTO sendiri sudah terdaftar sebelumnya dengan PT TFT sebagai pemilik dan pendaftar yang pertama. Hal ini membuat pihak PT TFT merasa haknya dirugikan. Dalam klarifikasi yang diberikan oleh pihak DJKI dijelaskan bahwa penerimaan merek GOTO milik Gojek dan Tokopedia diperuntukkan bagi jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis dengan milik PT TFT. Adapun klasifikasi merek yang digunakan oleh DJKI dalam pertimbangan pemberian mereknya adalah Nice Classification. Sehingga penulis ingin meneliti bagaimana pelindungan hukum yang seharusnya didapatkan bagi merek GOTO milik PT TFT dalam kasus ini serta kedudukan hukum Nice Classification itu sendiri dalam sistem hukum merek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana akan dilakukan dengan menelusuri peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian yang ditemukan oleh penulis adalah bahwa penerimaan merek GOTO milik Gojek dan Tokopedia tidak sejalan dengan prinsip pendaftaran merek yaitu first to file dan Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU MIG yang mengatur persamaan merek pada pokoknya dan keseluruhannya. Selain itu klasifikasi merek yang digunakan saat ini yang berpedoman kepada Nice Classification masih belum memiliki payung hukum yang jelas karena belum ada peraturan turunan yang lebih rinci. Singkatnya merek GOTO milik PT TFT dan GOTO milik Gojek dan Tokopedia keduanya sama-sama mendapat pelindungan hukum sehingga menyebabkan kebingungan konsumen karena terdapat dua merek yang sepintas terlihat sama juga kebingungan mengenai klasifikasi merek manakah yang seharusnya digunakan. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR | en_US |
dc.subject | KEABSAHAN | en_US |
dc.subject | PERJANJIAN ELEKTRONIK | en_US |
dc.subject | LANGGANAN BERSAMA | en_US |
dc.title | Analisis keabsahan perjanjian langganan bersama layanan musik berbayar (Spotify) oleh PT. Seakun Global Teknologi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik | en_US |
dc.type | Undergraduate Theses | en_US |
dc.identifier.nim/npm | NPM6051901066 | |
dc.identifier.nidn/nidk | NIDN0401085801 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI605#Ilmu Hukum |