Tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa Make Up Artist (MUA) bersertifikat X dalam penggunaan kosmetika tidak berizin edar berdasarkan Undang­Undang Nomor 36 Tahon 2009 tentang Kesehatan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Rinal, Adinda Amelia
dc.date.accessioned 2024-07-09T03:23:57Z
dc.date.available 2024-07-09T03:23:57Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44712
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17461
dc.description 5316 - FH en_US
dc.description.abstract MUA menjadi sebuah trend dikalangan masyarakat untuk menghadiri acara-acara penting. Sehingga bermunculan lisensi-lisensi yang diberikan kepada MUA untuk menjamin mutu yang dimilikinya. Dalam menjalankan usahanya, posisi MUA bersertifikat yang merupakan konsumen antara memiliki posisi yang rentan karena memiliki hubungan kontraktual dengan produsen kosmetika dan hubungan langsung dengan konsumen MUA. Saat membeli kosmetika kepada Produsen Kosmetika, MUA Bersertifikat mungkin membeli kosmetika yang tidak berizin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dia percayai kualitas dan kegunaannya dalam merias wajah. Disisi lain, timbul risiko yang dimiliki oleh konsumen akibat penggunaan kosmetika yang tidak berizin edar BPOM maupun yang berizin edar BPOM maupun tidak berizin edar BPOM. Apabila terjadi kerugian yang dialami oleh Konsumen MUA Bersertifikat karena penggunaan kosmetika yang tidak berizin edar BPOM, perlu dilakukan analisa bagaimana tanggung jawab hukum dari pelaku usaha jasa Make Up Artist (MUA) Bersertifikat sebagai konsumen antara yang menggunakan kosmetika tidak berizin edar BPOM terhadap Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat apabila terjadi kerugian kepada Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat akibat penggunaan kosmetika tidak berizin edar BPOM. Tulisan ini akan menggunakan pisau analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KOSMETIKA en_US
dc.subject IZIN EDAR BPOM en_US
dc.subject MUA BERSERTIFIKAT en_US
dc.title Tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa Make Up Artist (MUA) bersertifikat X dalam penggunaan kosmetika tidak berizin edar berdasarkan Undang­Undang Nomor 36 Tahon 2009 tentang Kesehatan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901028
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account