Abstract:
MUA menjadi sebuah trend dikalangan masyarakat untuk menghadiri acara-acara penting. Sehingga bermunculan lisensi-lisensi yang diberikan kepada MUA untuk menjamin mutu yang dimilikinya. Dalam menjalankan usahanya, posisi MUA bersertifikat yang merupakan konsumen antara memiliki posisi yang rentan karena memiliki hubungan kontraktual dengan produsen kosmetika dan hubungan langsung dengan konsumen MUA. Saat membeli
kosmetika kepada Produsen Kosmetika, MUA Bersertifikat mungkin membeli kosmetika yang tidak berizin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dia percayai kualitas dan kegunaannya dalam merias wajah. Disisi lain, timbul risiko yang dimiliki oleh konsumen akibat penggunaan kosmetika yang tidak berizin edar BPOM maupun yang berizin edar BPOM maupun tidak berizin edar BPOM. Apabila terjadi kerugian yang dialami oleh Konsumen MUA Bersertifikat karena penggunaan kosmetika yang tidak berizin edar BPOM, perlu dilakukan analisa bagaimana tanggung jawab hukum dari pelaku usaha jasa Make Up Artist (MUA) Bersertifikat sebagai konsumen antara yang menggunakan kosmetika tidak berizin edar BPOM terhadap Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat apabila terjadi kerugian kepada Konsumen Make Up Artist (MUA) Bersertifikat akibat penggunaan kosmetika tidak berizin edar BPOM. Tulisan ini akan menggunakan pisau analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif.