Tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa Make Up Artist (MUA) bersertifikat X dalam penggunaan kosmetika tidak berizin edar berdasarkan Undang­Undang Nomor 36 Tahon 2009 tentang Kesehatan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account