Abstract:
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengenai Disgorgement Fund atau Dana Kompensasi Kerugian Investor dan bagaimana urgensi regulasi setingkat undang-undang sebagai upaya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan di pasar modal untuk memberikan kepastian perlindungan kepada investor di Pasar Modal Indonesia. Hal ini yang kemudian memberikan dorongan adanya jenis sanksi tambahan berupa Disgorgement Fund , yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Dan Dana Kompensasi Kerugian Investor Di Bidang Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Metodologi yang digunakan dalam penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif karena yang menjadi objek penelitian adalah peraturan perundang-undangan untuk perkembangan hukum perundang-undangan itu sendiri yang berkaitan dengan Disgorgement Fund. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis dapat disimpulkan bahwa pengaturan Disgorgement Fund dalam undang-undang Pasar Modal belum menjangkau sepenuhnya kepastian hukum berupa jaminan pengembalian dana yang di investasikan kepada pihak yang dirugikan. Pembentukan pengaturan norma Disgorgement Fund sangat mendesak untuk dibuat setingkat undang undang dalam rangka perlindungan kepada investor sebagai upaya pemulihan yang mengharuskan pelaku yang mendapat untung dari tindakan ilegal menyerahkan setiap keuntungan yang diperolehnya yang berasal dari tindakan yang melanggar hukum.