Pengaturan penjaminan merek dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditinjau dari asas kepastian hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Sihombing, Saraswati Putri Maharani
dc.date.accessioned 2024-07-05T03:28:52Z
dc.date.available 2024-07-05T03:28:52Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44773
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17368
dc.description 5377 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan merek sebagai objek jaminan fidusia, dengan meneliti asas kepastian hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai pedoman hukum diberlakukannya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal ini mengingat bahwasanya bank sebagai pihak kreditor dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga dibutuhkan adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemberian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi asas kepastian hukum. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, disertai dengan data yang diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, pemberlakuan merek sebagai objek jaminan fidusia dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang juga dilaksanakan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi, masih terdapat beberapa hal sehubungan dengan pemberlakuan merek sebagai jaminan fidusia yang belum terakomodasi secara jelas. Hal ini terkhusus mengenai mekanisme penilaian merek sebagai objek jaminan fidusia, serta berkaitan dengan eksekusinya, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 dapat dikatakan belum memberikan kepastian hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject ASAS KEPASTIAN HUKUM en_US
dc.subject JAMINAN FIDUSIA en_US
dc.subject MEREK en_US
dc.subject KREDIT OLEH BANK en_US
dc.title Pengaturan penjaminan merek dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditinjau dari asas kepastian hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901353
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account