Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan merek sebagai objek jaminan fidusia, dengan meneliti asas kepastian hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai pedoman hukum diberlakukannya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal ini mengingat bahwasanya bank sebagai pihak kreditor dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga dibutuhkan adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemberian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi asas kepastian hukum. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, disertai dengan data yang diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, pemberlakuan merek sebagai objek jaminan fidusia dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang juga dilaksanakan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi, masih terdapat beberapa hal sehubungan dengan pemberlakuan merek sebagai jaminan fidusia yang belum terakomodasi secara jelas. Hal ini terkhusus mengenai mekanisme penilaian merek sebagai objek jaminan fidusia, serta berkaitan dengan eksekusinya, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 dapat dikatakan belum memberikan kepastian hukum.