Abstract:
Penelitian ini mengkaji legalitas penggantian jenis kelamin non hermaprodit di Indonesia.Non hermaprodit adalah keadaan seseorang secara biologis yang tidak didiagnosa hermaprodit. Di Indonesia, belum terdapat pengaturan yang jelas terkait penggantian jenis kelamin, namun secara administratif penggantian jenis kelamin telah diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada dasarnya, hakim tidak boleh menolak dalam menangani permohonan ini dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Dalam mencari dan menemukan hukum, hakim dianggap mengetahui hukum dari perkara yang diperiksa atau diadilinya atau (Ius Curia Novit). Pada kasus ini,, hakimtidak menyetujui permohonan pengesahan status jenis kelamin Faqih yang telah berubah dengan beberapa pertimbangan. Di sisi lain, Faqih telah melakukan operasi penggantianjenis kelamin dan telah mengikuti prosedur yang terdapat pada peraturan terkait. Berdasarkan hal tersebut sampai saat ini legalitas terkait perubahan jenis kelamin dari Faqih masih belum jelas. Semestinya Faqih mendapatkan haknya sesuai dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 yang mnejamin adanya kepastian hukum baik setiap warga negaranya dimana hak tersebut telah secara mutlak diakui dan dijamin oleh Negara.