Tanggung jawab pelaku usaha Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan bermotor roda empat terhadap cacat produk airbag berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account