Kedudukan Deoxyribonucleic Acid (DNA) sebagai alat bukti pada perkara pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Nazhara, Aini Lathifah
dc.date.accessioned 2024-07-04T08:55:03Z
dc.date.available 2024-07-04T08:55:03Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44764
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17350
dc.description 5368 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan kian tak terelakkan seiring bertambahnya zaman, tak terkecuali ilmu hukum. Ilmu hukum turut mengalami perkembangan yang bervariatif seperti perubahan, pengukuhan atau bahkan perdebatan baik dalam konteks teori, asas atau bahkan substansi peraturan perundang-undangan. Perkembangan ini turut memberi dampak pada proses peradilan pada setiap lingkup hukum yang ada, tak terkecuali hukum acara pidana baik secara materiil maupun formil. Secara formil, muncul bentuk bukti baru yaitu seperti hasil pengujian DNA yang lahir karena modus operandi dan jenis kejahatan yang semakin bervariatif serta disparitas pendapat dikalangan para ahli dan pengemban hukum yang oleh karenanya menimbulkan pertanyaan mengenai mengenai kejelasan status hukum dari bentuk bukti baru tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kedudukan hukum dan kekuatan hukum hasil pengujian DNA sebagai alat bukti dalam perkara pidana demi menemukan kejelasan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini akan membandingkan, hasil pengujian DNA sebagai prima facie evidence menurut hukum acara pidana Indonesia dengan negara lain. Penelitian ini akan menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan data. Hasil pengujian DNA dan alat bukti lain yang serupa dikaitkan dengan prime facie evidence dalam hukum acara pidana Indonesia masih menjadi konsep yang asing yang ditandai dari ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Sedangkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, konsep prima facie evidence mudah ditemukan dalam hukum acara pidananya. Dengan demikian, prime facie evidence dalam hukum acara pidana Indonesia masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran pertimbangan hakim pada putusan-putusan perkara pidana di Indonesia diketahui bahwa kedudukan hukum hasil pengujian DNA dikategorikan sebagai alat bukti surat, keterangan ahli dan atau petunjuk yang ditentukan berdasarkan terpenuhinya syarat masing-masing jenis alat bukti tersebut. Berangkat dari kedudukan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian DNA dalam hukum acara pidana Indonesia memiliki kekuatan pembuktian bersifat bebas. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject DNA en_US
dc.subject DNA SEBAGAI ALAT BUKTI en_US
dc.subject ALAT BUKTI MEDIS DALAM PERKARA PIDANA en_US
dc.subject PRIMA FACIE EVIDENCE en_US
dc.title Kedudukan Deoxyribonucleic Acid (DNA) sebagai alat bukti pada perkara pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901290
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account