Abstract:
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan kian tak terelakkan seiring bertambahnya zaman, tak terkecuali ilmu hukum. Ilmu hukum turut mengalami perkembangan yang bervariatif seperti perubahan, pengukuhan atau bahkan perdebatan baik dalam konteks teori, asas atau bahkan substansi peraturan perundang-undangan. Perkembangan ini turut memberi dampak pada proses peradilan pada setiap lingkup hukum yang ada, tak terkecuali hukum acara pidana baik secara materiil maupun formil. Secara formil, muncul bentuk bukti baru yaitu seperti hasil pengujian DNA yang lahir karena modus operandi dan jenis kejahatan yang semakin bervariatif serta disparitas pendapat dikalangan para ahli dan pengemban hukum yang oleh karenanya menimbulkan pertanyaan mengenai mengenai kejelasan status hukum dari bentuk bukti baru tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kedudukan hukum dan kekuatan hukum hasil pengujian DNA sebagai alat bukti dalam perkara pidana demi menemukan kejelasan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini akan membandingkan, hasil pengujian DNA sebagai prima facie evidence menurut hukum acara pidana Indonesia dengan negara lain. Penelitian ini akan menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan data. Hasil pengujian DNA dan alat bukti lain yang serupa dikaitkan dengan prime facie evidence dalam hukum acara pidana Indonesia masih menjadi konsep yang asing yang ditandai dari ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Sedangkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, konsep prima facie evidence mudah ditemukan dalam hukum acara pidananya. Dengan demikian, prime facie evidence dalam hukum acara pidana Indonesia masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran pertimbangan hakim pada putusan-putusan perkara pidana di Indonesia diketahui bahwa kedudukan hukum hasil pengujian DNA dikategorikan sebagai alat bukti surat, keterangan ahli dan atau petunjuk yang ditentukan berdasarkan terpenuhinya syarat masing-masing jenis alat bukti tersebut. Berangkat dari kedudukan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hasil pengujian DNA dalam hukum acara pidana Indonesia memiliki kekuatan pembuktian bersifat bebas.