Abstract:
Layanan perbankan digital merupakan salah satu produk hasil digitalisasi
perbankan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraannya
yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi pada layanan perbankan. Akan tetapi,
bank dalam menyelenggarakan layanan secara digital tentu saja tidak terlepas dari
berbagai macam risiko yang mengancam, salah satunya adalah kejahatan berupa
penipuan melalui layanan perbankan digital yang mengakibatkan kerugian nasabah
berupa hilangnya uang dalam rekening tabungan. Dengan demikian, tulisan ini
hendak menelaah dan meneliti implementasi dari perlindungan hukum bagi
nasabah yang mengalami kerugian beserta dengan tindakan hukum yang dapat
diambil nasabah, khususnya akibat penipuan pihak eksternal melalui layanan
perbankan digital, baik akibat kelalaian dari pihak bank maupun kelalaian dari
pihak nasabah itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode
yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan
dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini
bertujuan untuk meninjau peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya
pada sektor perbankan sebagai upaya optimalisasi perlindungan terhadap nasabah
sebagai korban, dimana nasabah selaku konsumen bank berhak atas perlindungan
hukum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan perjanjian
antara nasabah dengan bank. Selain itu, nasabah berhak untuk melakukan tindakan
hukum diantaranya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum baik pada
pihak bank maupun pada pihak pelaku penipuan.