Abstract:
Koreografi merupakan salah satu obyek yang dilindungi Hak Cipta nya oleh
Undang-Undang, namun pada kenyataannya hak-hak yang dimiliki oleh para
pencipta dari sebuah koreografi masih banyak dilanggar khususnya untuk
koreografi tari balet orisinil yang diciptakan oleh koreografer lokal dari Indonesia. Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, para pencipta dari koreografi tari balet memperoleh kerugian, sementara pada hakikatnya hak mereka telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sedangkan pada bidang seni yang lain seperti pada industri musik di Indonesia, terdapat sebuah lembaga yang didirikan guna menjalankan perlindungan Hak Cipta atas sebuah
karya musik atau lagu pada kehidupan sehari-hari sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang yang sama. Dengan demikian timbul pertanyaan bagaimana
bentuk pelanggaran yang terjadi, serta apa dampak dari pelanggaran-pelanggaran
tersebut kepada koreografer tari balet di Indonesia? Selain itu juga terdapat
pertanyaan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh para koreografer
guna menegakkan hak yang telah dilanggar apabila dikaitkan dengan keberadaan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dimiliki oleh industri musik
di Indonesia? Penulisan hukum ini akan mencoba untuk memberikan penjelasan
serta solusi untuk masalah yang ada atas dasar hasil penelitian melalui sumber
hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh para koreografer
tari balet di Indonesia, serta dengan proses wawancara untuk lebih memperkuat
argumen. Hasil penelitian kemudian membuktikan bahwa meskipun hak eksklusif
pencipta telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta, namun kenyataannya tidak mudah untuk menegakkan hukum tersebut
dikarenakan oleh beberapa hal yang akan dibahas pada penulisan hukum ini.
Sedangkan dalam industri musik Indonesia, pelanggaran-pelanggaran serupa dapat
diminimalisir jumlahnya dengan adanya bantuan dari LMKN.