Analisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Fernanda, Adelia Rizky
dc.date.accessioned 2024-07-04T07:54:39Z
dc.date.available 2024-07-04T07:54:39Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44700
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17336
dc.description 5304 - FH en_US
dc.description.abstract Tindak pidana pencemaran nama baik adalah menyampaikan ucapan dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu yang ditujukan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang yang dapat mengakibatkan rasa harga diri atau martabat orang tersebut dicemarkan, direndahkan, atau dipermalukan. Tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik adalah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik seseorang yang dilakukan di dunia internet dengan menggunakan media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang menggunakan bahan pustaka dan data sekunder yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan tujuan untuk menggambarkan fakta yang terkait dengan teori hukum dan implementasinya dalam masalah yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu dengan menganalisis semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian ini mengangkat permasalahan terkait pengaturan hukum mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Tulisan ini menyoroti permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi dan dampak negatifnya terhadap kebebasan berpendapat. UU ITE dianggap memiliki pasal multitafsir dan berpotensi untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial. Kasus-kasus yang dibahas, seperti kasus Prita Mulyasari, Augie Fantinus, Fadhli Rahim dan Yusniar, masing-masing memiliki pertimbangan hakim yang berbeda, sehingga penelitian ini membahas tolok ukur dari pertimbangan hakim tersebut dan kriteria unsur Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENCEMARAN NAMA BAIK en_US
dc.subject KEBEBASAN BERPENDAPAT en_US
dc.subject PERTIMBANGAN HAKIM en_US
dc.title Analisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801284
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI614#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account