Abstract:
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah menyampaikan ucapan
dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu yang ditujukan terhadap
kehormatan dan nama baik seseorang yang dapat mengakibatkan rasa harga diri
atau martabat orang tersebut dicemarkan, direndahkan, atau dipermalukan. Tindak
pidana pencemaran nama baik di media elektronik adalah tindak pidana atau
perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik seseorang yang dilakukan di
dunia internet dengan menggunakan media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27
ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang menggunakan bahan
pustaka dan data sekunder yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat
deskriptif analisis, dengan tujuan untuk menggambarkan fakta yang terkait dengan
teori hukum dan implementasinya dalam masalah yang diteliti. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue
approach), yaitu dengan menganalisis semua undang-undang dan regulasi yang
terkait dengan isu hukum yang dibahas.
Hasil penelitian ini mengangkat permasalahan terkait pengaturan hukum
mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Tulisan ini menyoroti
permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi dan dampak
negatifnya terhadap kebebasan berpendapat. UU ITE dianggap memiliki pasal
multitafsir dan berpotensi untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di
media sosial. Kasus-kasus yang dibahas, seperti kasus Prita Mulyasari, Augie
Fantinus, Fadhli Rahim dan Yusniar, masing-masing memiliki pertimbangan
hakim yang berbeda, sehingga penelitian ini membahas tolok ukur dari
pertimbangan hakim tersebut dan kriteria unsur Tindak Pidana Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.