Penerapan konsep keadilan restoratif terhadap tindak pidana perkosaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Wiranatajaya, Abraham Benedictus Adhi
dc.date.accessioned 2024-07-04T06:35:21Z
dc.date.available 2024-07-04T06:35:21Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44741
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17333
dc.description 5345 - FH en_US
dc.description.abstract Di Indonesia, terdapat pemahaman tentang berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, serta Hukum Hak Asasi Manusia. Hukum Pidana sendiri belum memiliki rumusan arti yang paling sempurna karena luasnya arti-arti terhadapnya. Dalam hukum pidana memiliki penggolongan terhadap tiap kejahatan yang dinilai dari ringan hingga berat, adapun akibat dari hukum pidana menimbulkan penderitaan yang berat maka sebisa mungkin hukum pidana dijadikan sebagai alternatif terakhir terhadap tindak seseorang. Restorative Justice yang selanjutnya disebut dengan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsep yang telah lama ada dalam dunia hukum pidana dan sekarang sedang marak diterapkan pada hukum pidana Indonesia, tujuan dari padakonsep ini untuk mengubah pemidanaan menjadi suatu mediasi yang melibatkan antara pelaku, korban, dan pihak lainnya. Namun dalam praktiknya terdapat kesalahan penerapan dimana tindak pidana perkosaan diselsaikan dengan konsep ini. Penanganan perkara pidana tentunya bermula di tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian yang dimana konsep keadilan restoratif juga berlaku di tahap tersebut. Maka dari itu dalam penelitian ini penulis hendak mengkaji apakah memungkinkan bagi tindak pidana perkosaan untuk diselesaikan lewat konsep keadilan restoratif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian ini, pada umumnya tindak pidana perkosaan dapat diselesaikan melalui konsep keadilan restoratif, namun hal ini belum tentu berlaku sama di semua negara, karena kebijakan tiap negara dalam mengatur tindak pidana perkosaan berbeda-beda. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KEJAHATAN en_US
dc.subject KONSEP KEADILAN RESTORATIF en_US
dc.subject TINDAK PIDANA PERKOSAAN en_US
dc.title Penerapan konsep keadilan restoratif terhadap tindak pidana perkosaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901156
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account