dc.description.abstract |
Di Indonesia, terdapat pemahaman tentang berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, serta Hukum Hak Asasi Manusia. Hukum Pidana sendiri belum memiliki rumusan arti yang paling sempurna karena luasnya arti-arti terhadapnya. Dalam hukum pidana memiliki penggolongan terhadap tiap kejahatan yang dinilai dari ringan hingga berat, adapun akibat dari hukum pidana menimbulkan penderitaan yang berat maka sebisa mungkin hukum pidana dijadikan sebagai alternatif terakhir terhadap tindak seseorang. Restorative Justice yang selanjutnya disebut dengan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsep yang telah lama ada dalam dunia hukum pidana dan sekarang sedang marak diterapkan pada hukum pidana Indonesia, tujuan dari padakonsep ini untuk mengubah pemidanaan menjadi suatu mediasi yang melibatkan antara
pelaku, korban, dan pihak lainnya. Namun dalam praktiknya terdapat kesalahan penerapan dimana tindak pidana perkosaan diselsaikan dengan konsep ini. Penanganan perkara pidana tentunya bermula di tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian yang dimana konsep keadilan restoratif juga berlaku di tahap tersebut. Maka dari itu dalam penelitian ini penulis hendak mengkaji apakah memungkinkan bagi tindak pidana perkosaan untuk diselesaikan lewat konsep keadilan restoratif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian ini, pada umumnya tindak pidana perkosaan dapat diselesaikan melalui konsep keadilan restoratif, namun hal ini belum tentu berlaku sama di semua negara, karena kebijakan tiap negara dalam mengatur tindak pidana perkosaan berbeda-beda. |
en_US |