Penerapan konsep keadilan restoratif terhadap tindak pidana perkosaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account