Problematika dalam ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional ditinjau dari perspektif manajemen hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Guslandi, Ariel
dc.date.accessioned 2024-07-04T06:30:13Z
dc.date.available 2024-07-04T06:30:13Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44758
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17332
dc.description 5362 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia sebagai negara berkembang memiliki tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan perencanaan pembangunan nasional yang dibentuk ke dalam produk hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum untuk melaksanakan strategi pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional terdiri dari: rencana pembangunan jangka panjang nasional selama 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah nasional selama 5 tahun, dan rencana pembangunan tahunan nasional selama 1 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional sudah sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen hukum yang baik. Kemudian, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana akibat problematika dalam ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional yang tidak sesuai dengan manajemen hukum terhadap kesejahteraan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan analisis peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional yang berlaku baik secara vertikal maupun horizontal serta sejarah hukum dengan menggunakan penafsiran hukum autentik, penafsiran hukum sistematis, penafsiran hukum gramatikal, dan penafsiran hukum historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional bertentangan dengan asas-asas manajemen hukum. Apabila sistem perencanaan pembangunan nasional bertentangan dengan asas-asas manajemen hukum, maka visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak tercapai yang kaitannya dengan tidak terpenuhinya kesejahteraan sosial. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject PEMBANGUNAN NASIONAL en_US
dc.subject KESEJAHTERAAN SOSIAL en_US
dc.subject PROBLEMATIKA en_US
dc.subject SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL en_US
dc.subject MANAJEMEN HUKUM en_US
dc.title Problematika dalam ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional ditinjau dari perspektif manajemen hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901247
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account