Abstract:
Indonesia sebagai negara berkembang memiliki tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan perencanaan pembangunan nasional yang dibentuk ke dalam produk hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum untuk melaksanakan strategi pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional terdiri dari: rencana pembangunan jangka panjang nasional selama 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah nasional selama 5 tahun, dan rencana pembangunan tahunan nasional selama 1 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional sudah sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen hukum yang baik. Kemudian, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana akibat problematika dalam ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional yang tidak sesuai dengan manajemen hukum terhadap kesejahteraan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan analisis peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional yang berlaku baik secara vertikal maupun horizontal serta sejarah hukum dengan menggunakan penafsiran hukum autentik, penafsiran hukum sistematis, penafsiran hukum gramatikal, dan penafsiran hukum historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional bertentangan dengan asas-asas manajemen hukum. Apabila sistem perencanaan pembangunan nasional bertentangan dengan asas-asas manajemen hukum, maka visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak tercapai yang kaitannya dengan tidak terpenuhinya kesejahteraan sosial.