Tanggung jawab operator bus pariwisata terhadap penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Albinagii, Galih Djoyo
dc.date.accessioned 2024-07-04T04:22:47Z
dc.date.available 2024-07-04T04:22:47Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44694
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17324
dc.description 5298 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang Tanggung Jawab Operator Bus Pariwisata terhadap penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dalam kasus kecelakaan, serta mengevaluasi kinerja operator bus dalam memberikan perlindungan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu penelitian berdasarkan data-data berupa perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Sementara itu, tipologi penelitian hukum yuridis normatif yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif di bidang hukum perlindungan konsumen. Tipologi penelitian normatif yang digunakan, berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan operator bus dalam terjadi kecelakaan bus serta perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang bus tersebut. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini: 1) Pengaturan dalam Permenhub AKAP sesuai dengan UUPK, Pengaturan Permenhub AKAP yang sesuai memberikan pemenuhan atas hak yang dimiliki oleh konsumen yang dibebankan pada pelaku usaha, sedangkan standar sehat di Permenhub AKAP tidak jelas, sehingga kewajiban untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha berdasarkan pasal 4 huruf a dan c UUPK harus ditunaikan. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pelanggaran pasal 4 huruf a dan c UUPK adalah gugatan melalui BPSK untuk kerugian materil atau gugatan Perbuatan melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata untuk kerugian materil dan immaterial. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject TANGGUNG JAWAB OPERATOR BUS en_US
dc.subject BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP) en_US
dc.title Tanggung jawab operator bus pariwisata terhadap penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801226
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI614#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account