Abstract:
Penelitian ini membahas tentang Tanggung Jawab Operator Bus Pariwisata terhadap
penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat perlindungan hukum yang diberikan
kepada penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dalam kasus kecelakaan, serta
mengevaluasi kinerja operator bus dalam memberikan perlindungan tersebut. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi
penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu
penelitian berdasarkan data-data berupa perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan analitis. Sementara itu, tipologi penelitian hukum yuridis normatif yang digunakan
adalah inventarisasi hukum positif di bidang hukum perlindungan konsumen. Tipologi
penelitian normatif yang digunakan, berfokus pada peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan operator bus dalam terjadi kecelakaan bus serta
perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang bus tersebut.
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini: 1) Pengaturan dalam Permenhub AKAP sesuai
dengan UUPK, Pengaturan Permenhub AKAP yang sesuai memberikan pemenuhan atas hak
yang dimiliki oleh konsumen yang dibebankan pada pelaku usaha, sedangkan standar sehat di
Permenhub AKAP tidak jelas, sehingga kewajiban untuk memberikan keamanan,
kenyamanan, keselamatan, dan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha berdasarkan pasal 4
huruf a dan c UUPK harus ditunaikan. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen
atas pelanggaran pasal 4 huruf a dan c UUPK adalah gugatan melalui BPSK untuk kerugian
materil atau gugatan Perbuatan melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata untuk kerugian
materil dan immaterial.