Tinjauan ketentuan pidana terhadap pelaku penolak vaksinasi Covid-19 menurut hukum pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Siregar, Jovita Putri Nauli
dc.date.accessioned 2024-07-04T03:15:56Z
dc.date.available 2024-07-04T03:15:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43578
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17313
dc.description 5149 - FH en_US
dc.description.abstract Pandemi Covid-19 telah mencetuskan dampak negatif, khususnya bagi aspek kesehatan masyarakat. Salah satu dampak negatif pandemi Covid-19 dari aspek kesehatan masyarakat ialah dalam hal jumlah kasus positif penyakit infeksi Covid-19 serta jumlah kasus kematian akibat penyakit infeksi Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya di seluruh Indonesia. Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menyusun beragam stategi, baik dari segi kesehatan maupun segi pemulihan ekonomi. Dari segi kesehatan, vaksinasi Covid-19 hadir sebagai strategi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, penolakan vaksinasi oleh warga masyarakat tampaknya merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Penolakan vaksinasi Covid-19 sebagai satu di antara perilaku yang bisa menghambat upaya penanggulangan Covid-19, telah membuat pemerintah Indonesia mengkriminalisasi warga masyarakat yang terang-terangan menolak vaksinasi Covid-19 melalui sarana hukum pidana. Kriminalisasi terhadap perbuatan menolak vaksinasi Covid-19 dengan sarana hukum pidana ini secara ekplisit telah dirumuskan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Daerah (Perda). Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan peraturan yang memiliki kaitan erat dengan penolakan vaksinasi Covid-19 dan mengetahui apakah tepat mengkualifikasi penolakan vaksinasi Covid-19 sebagai tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan menolak vaksinasi tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perbuatan menolak vaksinasi Covid-19 yang diancam dengan sarana hukum pidana bertentangan dengan salah satu asas kriminalisasi yaitu asas subsidiaritas, yakni prinsip ultimum remedium yang menjadi prinsip dalam penggunaan hukum pidana, yang bermakna bahwa sarana hukum pidana sebaiknya digunakan ketika sarana hukum lain tidak memadai. Terdapat kebijakan non-penal untuk menghadapi permasalahan penolakan vaksinasi Covid-19, yaitu dengan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan mencapai herd immunity (kekebalan komunal). en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 en_US
dc.subject KRIMINALISASI en_US
dc.subject POLITIK KRIMINAL en_US
dc.title Tinjauan ketentuan pidana terhadap pelaku penolak vaksinasi Covid-19 menurut hukum pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200179
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account