Abstract:
Pandemi Covid-19 telah mencetuskan dampak negatif, khususnya bagi aspek kesehatan
masyarakat. Salah satu dampak negatif pandemi Covid-19 dari aspek kesehatan
masyarakat ialah dalam hal jumlah kasus positif penyakit infeksi Covid-19 serta jumlah
kasus kematian akibat penyakit infeksi Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya di
seluruh Indonesia. Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah
Indonesia telah menyusun beragam stategi, baik dari segi kesehatan maupun segi
pemulihan ekonomi. Dari segi kesehatan, vaksinasi Covid-19 hadir sebagai strategi
untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, penolakan vaksinasi oleh
warga masyarakat tampaknya merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Penolakan
vaksinasi Covid-19 sebagai satu di antara perilaku yang bisa menghambat upaya
penanggulangan Covid-19, telah membuat pemerintah Indonesia mengkriminalisasi
warga masyarakat yang terang-terangan menolak vaksinasi Covid-19 melalui sarana
hukum pidana. Kriminalisasi terhadap perbuatan menolak vaksinasi Covid-19 dengan
sarana hukum pidana ini secara ekplisit telah dirumuskan di dalam beberapa peraturan
perundang-undangan setingkat Peraturan Daerah (Perda). Tujuan penelitian ini adalah
untuk menemukan peraturan yang memiliki kaitan erat dengan penolakan vaksinasi
Covid-19 dan mengetahui apakah tepat mengkualifikasi penolakan vaksinasi Covid-19
sebagai tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan menolak
vaksinasi tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perbuatan menolak
vaksinasi Covid-19 yang diancam dengan sarana hukum pidana bertentangan dengan
salah satu asas kriminalisasi yaitu asas subsidiaritas, yakni prinsip ultimum remedium
yang menjadi prinsip dalam penggunaan hukum pidana, yang bermakna bahwa sarana
hukum pidana sebaiknya digunakan ketika sarana hukum lain tidak memadai. Terdapat
kebijakan non-penal untuk menghadapi permasalahan penolakan vaksinasi Covid-19,
yaitu dengan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang
diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk
melindungi diri sendiri dan mencapai herd immunity (kekebalan komunal).