Abstract:
Manusia menciptakan segala sesuatu menjadi lebih baru dalam membuat inovasiinovasi yang berhubungan dengan asuransi, salah satunya adalah mengenai asuransi tubuh manusia. Asuransi ini banyak dibicarakan di kalangan dunia artis seperti ahli seni, seniman, penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama, dan atlet olahraga profesional. Tubuh manusia dapat diasuransikan dari risiko kerusakan yang diakibatkan seperti mengalami kecelakaan dalam kerja. Tubuh manusia seperti hidung, wajah, pita suara, lidah, bokong, payudara atau tubuh manusia lain bagi kalangan artis, atlet olahraga profesional merupakan hal yang perlu dijaga, dirawat, dan dipelihara demi penampilan dalam pertunjukannya. Profesi atau pekerjaan yang dimiliki oleh seseorang tersebut pasti akan menghadapi adanya suatu risiko yang tidak terduga seperti terjadi kecelakaan sehingga tubuh yang dimilikinya tidak akan berfungsi dan menyebabkan tidak mendapatkan adanya suatu penghasilan dari profesi atau pekerjaan yang dia miliki. Tubuh yang dimiliki oleh kalangan artis maupun atlet olahraga profesional telah menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan karena tubuhnya sangat berarti bagi kehidupannya tetapi di dalam kehidupan sehari-hari sebagian orang belum terpikirkan mengenai asuransi tubuh manusia. Di masa yang akan datang, asuransi tubuh manusia bisa saja tidak hanya untuk kalangan artis dan atlet olahraga profesional, seperti petani adalah seseorang yang bergerak dalam bidang pertanian yang pekerjaan utamanya adalah mencangkul sawah menggunakan kedua tangannya sehingga suatu saat perlu adanya memiliki asuransi tubuh berupa kedua tangannya. Lalu dalam hal
ini terdapat suatu urgensi yaitu apakah tubuh manusia bisa dijadikan suatu objek asuransi. Maka dari itu dalam upaya menganalisis terhadap pengaturan asuransi tubuh manusia sebagai objek asuransi perlu diketahui apakah asuransi tubuh manusia termasuk dalam ruang lingkup objek asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, selain itu terdapat tujuan penting lainnya dalam penelitian kasus ini yaitu untuk mengetahui bagaimana menentukan besarnya ganti rugi asuransi tubuh manusia sebagai objek asuransi.