Praktik pemidanaan perdagangan pengaruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Subagja, Farid
dc.date.accessioned 2024-07-04T02:47:19Z
dc.date.available 2024-07-04T02:47:19Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44721
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17310
dc.description 5325 - FH en_US
dc.description.abstract Korupsi adalah penyakit yang menular dan berbahaya serta menjadi momok bagi keberlangsungan suatu negara. Korupsi kian berkembang dan berevolusi seiring perkembangan zaman, hal ini juga dikarenakan perundang-undangan yang lemah. Perbuatan Perdagangan Pengaruh adalah bentuk dari praktik korupsi yang berkembang dan berevolusi. Perdagangan pengaruh adalah perbuatan pihak-pihak yang memperjualbelikan pengaruhnya dalam suatu perbuatan korupsi. Perbuatan perdagangan pengaruh ini sering kali dimanfaatkan beberapa pihak tertentu yang memiliki jabatan atau pengaruh baik di dalam ataupun di luar pemerintahan untuk memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan publik yang menguntungkan segelintir pihak tertentu. hal tersebut berkaitan dengan relevansi korupsi dengan suatu kekuasaan, karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekukasaanya demi kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya. Mendasar pada hal tersebut, muncul dua substansi permasalahan, antara lain kebijakan formulasi pidana terhadap konsep perdagangan pengaruh, serta penerapan ketentuan pidana pada ketiga putusan pengadilan di Indonesia, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negri Jakarta No.87/PID.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, Putusan Mahkamah Agung No. 1195 K/Pid.Sus/2014, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.112/PID.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst. ketiga putusan tersebut mengerah kepada perdagangan pengaruh. Kedua permasalahan pokok ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis kebijakan formulasi Pidana Terhadap Konsep Perdagangan pengaruh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui bagaimana praktik pemidanaan terhadap kasus perdagangan pengaruh dalam tindak pidana korupsi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KORUPSI en_US
dc.subject PEMIDANAAN en_US
dc.subject PERDAGANGAN PENGARUH en_US
dc.title Praktik pemidanaan perdagangan pengaruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901078
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account