Abstract:
Korupsi adalah penyakit yang menular dan berbahaya serta menjadi momok
bagi keberlangsungan suatu negara. Korupsi kian berkembang dan berevolusi seiring perkembangan zaman, hal ini juga dikarenakan perundang-undangan yang lemah. Perbuatan Perdagangan Pengaruh adalah bentuk dari praktik korupsi yang berkembang dan berevolusi. Perdagangan pengaruh adalah perbuatan pihak-pihak yang memperjualbelikan pengaruhnya dalam suatu perbuatan korupsi. Perbuatan perdagangan pengaruh ini sering kali dimanfaatkan beberapa pihak tertentu yang memiliki jabatan atau pengaruh baik di dalam ataupun di luar pemerintahan untuk memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan publik yang menguntungkan segelintir pihak tertentu. hal tersebut berkaitan dengan relevansi korupsi dengan suatu kekuasaan, karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekukasaanya demi kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya.
Mendasar pada hal tersebut, muncul dua substansi permasalahan, antara lain kebijakan formulasi pidana terhadap konsep perdagangan pengaruh, serta penerapan ketentuan pidana pada ketiga putusan pengadilan di Indonesia, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negri Jakarta No.87/PID.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, Putusan Mahkamah Agung No. 1195 K/Pid.Sus/2014, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.112/PID.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst. ketiga putusan tersebut mengerah kepada perdagangan pengaruh. Kedua permasalahan pokok ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis kebijakan formulasi Pidana Terhadap Konsep Perdagangan pengaruh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui bagaimana praktik pemidanaan terhadap kasus perdagangan pengaruh dalam tindak pidana korupsi.