Perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami Misleading Information dalam membeli produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account