Abstract:
Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk menguji suatu peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Dalam hal ini selain hal tersebut tidak ada yang lain yang dapat menjadi suatu objek yang di uji di Mahkamah Agung selain hal tersebut. Namun nyatanya, Mahkamah Agung pernah menguji suatu beleidsregel (peraturan kebijakan) yaitu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama dan Surat Edaran dan masih ada beberapa
yang lain. Beleidsregel (peraturan kebijakan) adalah hasil dari suatu diskresi yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi suatu kekosongan hukum. Demikian di
dalam penelitian ini akan dibahas mengenai apakah suatu beleidsregel (peraturan
kebijakan) dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan apakah
sebenarnya Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengujinya. Selain itu
juga akan dibahas dimanakah yang tepat atau yang berwenang untuk menguji suatu
beleidsregel (peraturan kebijakan). Penelitian ini akan dilakukan dengan metode
yuridis normatif yang akan menjawab posisi dari suatu beleidsregel (peraturan
kebijakan) dan mengetahui tempat pengujiannya yang tepat apabila memang
Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya.